JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fahmi Alaydroes menyatakan guru sebagai ujung tombak dari seluruh aktivitas pendidikan, lantaran guru merupakan garda terdepan dalam pendidikan di Indonesia. Menurutnya, jika bicara tentang guru, maka sesungguhnya sedang membahas masa depan Indonesia.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI sejak awal memposisikan sebagai komisi yang terus-menerus berdampingan dan memperjuangkan posisi guru.
Dalam RDPU Komisi X DPR RI dengan Forum Ketua Umum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 dan Ketua DPD Asosiasi Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Kabupaten Bogor, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2022), Fahmi menjelaskan setidaknya ada empat persoalan mendasar mengenai guru.
Pertama masalah ketercukupan. Jumlah kebutuhan guru menjadi masalah mendasar, apabila jumlah guru mengalami kekurangan maka akan bermasalah.
“Maka problematika rekrutmen itu menjadi hal yang harus terus-menerus dikawal, proses-proses rekrutmen yang didalamnya ada masalah seleksi, ada passing grade dan sebagainya itu menjadi kawalan dari Komisi X sejak awal untuk memastikan bahwa jumlah guru yang ada di Indonesia itu harus mencukupi, ” jelasnya.
Kedua, masalah ketersebaran. Bukan hanya sekedar jumlahnya tetapi juga tersebar merata, tidak hanya menumpuk di Pulau Jawa. Semua daerah-daerah harus mendapatkan jumlah guru yang proporsional.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
Ketiga, masalah kompetensi. Program-program pemerintah yang terkait dengan upaya meningkatkan kompotensi itu juga menjadi pengawalan dari Komisi X.
Keempat, ada kesejahteraan. “Ketika kita meletakkan peradaban Indonesia di pundak guru, ironis kalau kemudian kesejahteraan mereka menjadi sangat memprihatinkan atau mendapatkan tunjangan-tunjangan ataupun kesejahteraan yang sangat minim, ” kata Fahmi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menegaskan, pendidikan Indonesia ini bukan hanya mengenai pendidikan yang dikelola oleh negeri. Menteri Pendidikan Indonesia adalah Menteri Pendidikan Nasional, bukan Menteri Pendidikan Negeri, maka swasta juga harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Sekali lagi, Komisi X juga tidak pernah bosan bosan untuk memberikan semacam warning kepada Menteri (Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), bahwa pendidikan swasta itu harus mendapatkan support yang sewajarnya, yang seadil-adilnya, termasuk tentu saja guru swasta, infrastruktur atau fasilitas swasta dan sebagainya, ” pungkasnya.
Mengenai pendidikan agama Islam dan tentu pendidikan agama pada umumnya. legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V itu menilai Guru PAI juga perlu mendapatkan perhatian. Hal ini berkaitan langsung dengan amanah pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.
“Ya jelas di situ bahwa tujuan pendidikan nasional kita adalah beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti pendidikan agama menempati prioritas pertama dan utama. Sehingga guru PAI adalah guru yang Seharusnya diposisikan menjadi guru yang terdepan dalam mengawal tujuan pendidikan nasional kita. Apa artinya kecerdasan tanpa karakter, tanpa akhlak mulia?” tutur Fahmi. (gal/sf)