JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan Dinas Pendidikan dan beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk tidak memaksakan sekolah menggunakan kurikulum Merdeka. Sebab ia menilai kurikulum tersebut masih memiliki beberapa kekurangan.
"Kami ingatkan untuk dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten ini (Demak) untuk tidak paksakan sekolah dan para siswa mengikuti atau menjalankan kurikulum Merdeka. Ini merupakan keputusan Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI, " ungkap Ferdy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI Ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2022).
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kurikulum Merdeka yang menjadi salah satu program pemerintah ini masih memiliki banyak kekurangan, alias belum siap. Kesiapan itu terlihat dari belum adanya dasar hukum yang jelas di awal program tersebut.
Baca juga:
Pusat Riset Perubahan Iklim UNP Adakan FGD
|
Belum lagi konsepnya yang belum jelas. Dimana pemerintah pun belum mampu menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan untuk mendukung kurikulum merdeka belajar tersebut. Bahkan, menurut Ferdy, pemerintah juga belum mampu memenuhi standar guru-guru yang ditentukan oleh kurikulum Merdeka belajar tersebut
"Kalau kita lihat variabel-variabel pendukung kurikulum yang pernah ada seperti KTSP dan Kurtilas, semua memiliki dasar hukum yang jelas, Kedua, terkait kajian akademis kenapa kurikulum sebelumnya harus berubah jadi kurikulum ini. Kami mempersilahkan jika ingin perubahan kurikulum, tapi dasarnya, kajian akademis nya harus jelas dan kuat, " tegas legislator dapil Jawa barat XI ini.
Dari Sarpras misalnya, lanjut Ferdy, bagaimana dengan laboratorium komputer dan perpustakaan nya. "Bagaimana dengan tenaga pendidiknya, pustakawan nya sudah ada atau belum. Ini merupakan hal yang sangat Penting dalam implementasi kurikulum merdeka belajar. Belum lagi bicara pelatihannya. Kurtilas kemarin saja masih banyak yang tertinggal sehingga guru banyak yang tidak memiliki buku teks, " katanya.
Dari hal tersebut kami, ungkap Ferdy, Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Dikti memutuskan bahwa kurikulum Merdeka belajar ini bukan sebuah keharusan. Hanya sebuah pilihan lain, jika ingin menggunakan Kurtilas silahkan, jika ingin menggunakan kurikulum Merdeka belajar juga silahkan.
"Tapi saya ingatkan disini kepada kepala dinas pendidikan di Demak serta bapak ibu kepala sekolah, jangan jadikan siswa dan guru korban dikemudian hari. Siswa tidak untuk coba-coba dan guru juga jangan dijadikan ladang kesalahan, " pungkasnya. (ayu/aha)