JAKARTA - Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia mencapai 3, 7 juta pekerja. Para pekerja migram yang tercatat resmi dan sesuai prosedur itu tersebar di 150 negara. Sedangkan berdasarkan data World Bank, jumlah TKI di luar negeri sebanyak 9 juta. Data yang dihimpun World Bank ini dinilai akurat sebab telah melalui penelitian ilmiah.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta TKI yang dikirim harus dibekali keahlian khusus. Sebab saat ini banyak TKI yang tidak mempunyai kemampuan tetapi tetap dikirim sehingga berdampak pada jeleknya sumber daya manusia Indonesia di mata Internasional.
“Kementerian Luar Negeri juga harus turun tangan mengawasi pengiriman TKI ini apalagi saat ini banyak yang tidak mempunyai kemampuan khusus, memang ada beberapa yang punya tetapi jumlahnya tidak banyak, ” terang Sukamta saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politisi fraksi PKS itu menilai, dengan begitu perlindungan kepada para TKI yang kerap mengalami masalah di luar negeri. Seperti pemutusan kerja sepihak, mengalami kekerasan fisik dan psikis, diperkosa, bahkan meninggal dunia di negara penempatan akan berkurang.
Baca juga:
Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR
|
“Kuncinya penguatan kerja sama luar negeri, juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini yang akan diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihanmelalui pelatihan vokasi dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.” imbuh Sukamta. (tn/aha)